PERBEDAAN KEWARGANEGARAAN DAN PANCASILA
A.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
B.
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
C.
Perbedaan
Kewarganegaraan dan Pancasila
Satu pernyataan dari Thomas Janoski bermakna bahwa
kewarganegaraan adalah keanggotaan secara pasif dan aktif dari seorang individu
dalam sebuah negara-bangsa dengan hak-hak universal tertentu dan
kewajiban-kewajiban pada level yang spesifik dari kesetaraan. Secara sederhana,
kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban.
Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna
kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang
dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa
menjadi warga negara.
Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan
pluralitas tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi
sebagai daya ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas
merupakan seperangkat nilai. Nilai tersebut dapat ditemukan pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa:
“suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia ”.
Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal
yang penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku
sehingga Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. Kewarganegaraan
hadir dalam rangka pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk
meningkatkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan
Pancasila yang merupakan konsep dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan
juga memperhatikan keberagaman budaya yang dapat memotret pluralisme di
Indonesia. Salah satunya adalah Will Kymlicka yang mengemukakan teori mengenai
Kewarganegaraan Multikultural yang bersandar pada pandangan bahwa seorang
warganegara selain merupakan individu yang otonom, juga merupakan bagian dari
kelompoknya.
Dalam usaha untuk mewujudkan prinsip persamaan, keadilan,
dan keterwakilan, teori kewarganegaraan multikultural Kymlicka membedakan
hak-hak minoritas bagi kelompok etnis, yaitu hak-hak pemerintahan sendiri,
hak-hak polyetnik, dan hak-hak perwakilan khusus. Terkhusus hak-hak polyetnik,
dimaksudkan untuk membantu kelompok etnis dan minoritas agama untuk menyatakan
kekhasan budayanya dan harga diri tanpa menghalangi keberhasilan mereka dalam
lembaga ekonomi dan politik dari masyarakat dominan. Ketiga bentuk kewargaan
kelompok yang dibedakan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan
eksternal. Caranya adalah, setiap bentuk membantu melindungi minoritas dari
kekuasaan ekonomi dan politik masyarakat yang lebih luas, walau masing-masing
menjawab pada tekanan eksternal yang berbeda dalam cara yang berbeda, yaitu:
1.
Hak
perwakilan kelompok khusus di dalam lembaga politik masyarakat yang lebih luas
menjadikan kecil kemungkinan bahwa minoritas bangsa atau etnis akan diabaikan
dalam keputusan yang dibuat berbasiskan seluruh negeri.
2.
Hak
atas pemerintahan sendiri mengalihkan kekuasaan ke unit politik yang lebih
kecil sehingga minoritas bangsa tidak dapat dikalahkan dalam pemilihan atau
dalam tawar-menawar oleh mayoritas berkenaan dengan keputusan yang sangat
penting bagi kebudayaannya.
3.
Hak
polietnis melindungi praktik-praktik agama dan budaya yang khas, yang mungkin
tidak didukung secara layak melalui pasar atau yang dirugikan oleh perundangan
yang ada.
Dengan pandangan demikian, maka intisari yang dapat
diambil dari pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga
terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan
Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah mengerdilkan Pancasila
itu sendiri. Kemudian, berbeda dengan pendapat yang diungkapkan oleh Sudijarto
di awal tadi bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan
nilai-nilai Pancasila.
Menurut saya kewarganegaraan justru dapat
mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dalam bahasa yang
berbeda. Maka perbedaan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pancasila sebagai
ideology bangsa Indonesia yang dijadikan pandangan hidup dan dasar Negara
Indonesia, pancasila memiliki 5 sendi utama yang menyusunnya yaitu Ketuhanan
yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Kewarganegaraan
tentang pemerintahan berserta konstitusi, hak dan kewajiban sebagai warga
Negara. Sehinga kita sebagai warga Negara mengetahui hal – hal apa saja yang
harus dilakukan untuk membuat Negara ini menjadi lebih maju.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar